Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008 telah menetapkan Budaya Pemerintahan SATRIYA sebagai budaya pemerintahan di Derah Istimewa Yogyakarta. SATRIYA merupakan akronim dari Selaras, Akal budi luhur-jatidiri, Teladan-keteladanan, Rela Melayani, Inovatif, Yakin dan percaya diri serta Ahli Profesional. SATRIYA memiliki watak Sawiji (konsenstrasi ), Greget ( semangat ), Sengguh (Percaya diri ), Ora Mingkuh ( bertanggungjawab ).
Selaras, artinya selalu menjaga kelestarian dan keseimbangan dengan Tuhan, alam dan sesama manusia. Contoh tindakannya : beribadah ( selaras dengan Tuhan), hemat energy ( selaras dengan alam), saling bertegur sapa ( selaras dengan sesama). Akal Budi Luhur-Jatidiri, artinya keluhuran jatidiri seseorang merupakan pengejawantahan perikemanusiaan. Contoh tindakan : menanamkan kejujuran dalam bekerja. Teladan-keteladanan, artinya dapat dijadikan panutan oleh lingkungannya. Rela Melayani artinya memberikan pelayanan yang lebih dari yang diharapkan masyarakat. Inovatif artinya selalu melakukan pembaharuan yang bersifat positif kearah kemajuan individu dan kelompok. Yakin dan percaya diri artinya dalam melaksanakan tugas selalu didasari atas keyakinan dan percaya diri bahwa apa yang dilakukan akan membawa kemajua dan manfaat baik intern maupun ekstern. Ahli Profesional, artinya mempunyai kompetensi, komitmen dan prestasi dalam pekerjaannya.
Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang professional, memiliki etos kerja yang tinggi dan bebas KKN, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul telah mengadakan Internalisasi dan Habituasi Budaya Pemerintahan SATRIYA pada Rabu, 15 Juni 2022 mulai pukul 09.00 di Ruang Rapat Wonosadi DLH-GK. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup selaku Ketua Kelompok Budaya Pemerintahan dan dihadiri oleh karyawan/ti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul.